Sekapur Sirh

أسلام عليكم 
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, pada hari ini blog untuk kita bersama para Pendamping Lokal Desa telah bisa diakses. blog ini berisi tentang pengetahuan yang wajib bagi Pendamping Lokal Desa. sedikit cerita, Pendamping Lokal Desa atau sering di kenal dengan istilah PLD adalah suatu program dari Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi yang berbadan Hukum UU No. 6 Tahun 2014. yang menjelaskan sistem kerja pemerintahan desa sesuai dengan yang diharapkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendamping Lokal Desa memiliki wewenang yang sangat andil dalam melakoni pemerintahan desa. Pendamping Lokal Desa sendiri memiliki tanggungjawab yang besar pula kepada masyarakat desa yang mereka dampingi.
karena mata ngantuk... besok sambung ya !

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS